Minggu, 13 Januari 2013

Fungsi Agama dalam Masyarakat

        Menurut saya Agama ialah sebuah prinsip yang harus di miliki oleh setiap manusia untuk mempercayai adanya tuhan dalam kehidupan mereka. Agama juga merupakan suatu pedoman atau pegangan setiap manusia untuk membawa kita kejalan yang baik.

        Agama dalam arti sempit merupakan seperangkat kepercayaan, peraturan etika, amal ibadah, penyembahan terhadap tuhan atau dewa-dewa. Sedangkan Agama dalam arti luas adalah suatu kepercayaan atau seperangkat nilai yang menimbulkan ketaatan pada seseorang atau kelompok tertentu kepada sesuatu yang mereka percayai.

        Secara garis besar ruang lingkup agama mencakup:

A. Hubungan manusia dengan tuhannya
        Maksudnya ialah Ibadah, Ibadah merupakan tindakan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kita kepada tuhan/allah.
B. Hubungan manusia dengan manusia
        Disini Agama memiliki konsep-konsep dasar mengenai kekeluargaan dan kemasyarakatan. Dalam hal ini agama memberikan ajaran-ajaran tentang bagaimana bersosialisasi. Contohnya: agama mengajarkan kita sesama manusia untuk saling menolong.
C. Hubungan manusia dengan makhluk lainnya

Fungsi Agama:

  • Sebagai Fungsi Edukatif, maksudnya adalah agama memberikan ajaran atau bimbingan kepada setiap manusia, disini agama dianggap sanggup memberikan pengajaran agama menyampaikan ajarannya melalui para petugas-petugas dalam acara perayaan keagamaan ataupun khotbah dan sebagainya.
  • Sebagai Fungsi Penyelamat, agama memberikan pedoman kepada kita untuk melakukan hal-hal terpuji agar kita dihidarkan dari hal buruk dan selamat dunia akhirat.
  • Fungsi Pengawasan Sosial (social control), maksudnya ialah sebagai kontrol diri kita dalam fungsi ini norma-norma yang diterapkan diharapkan mampu mengontrol manusia agar menjauhi hal-hal buruk.
  • Fungsi Kreatif.
  • Fungsi Memupuk Persaudaraan.
  • Fungsi Transformatif, dengan adanya agama diharapkan dapat mengubah kehidupan baru atau mengganti nilai-nilai lama dengan menanamkan nilai-nilai bareu yang lebih bermanfaat. 
        Kesimpulannya, agama adalah pedoman kita dalam menjalani hidup ini sebagai manusia yang beragama sudah seharusnya mentaati aturan-aturan atau norma-norma yang sudah ditetapkan dalam agama tersebut.

Sabtu, 12 Januari 2013

Aspek Positif dan Negatif Perkotaan

Masyarakat Perkotaan (Urban Community)

        Pada dasarnya masyarakat perkotaan ialah masyarakat pedesaan hanya saja mereka berpindah tempat tinggal dari desa ke kota dan mereka juga merubah kebiasaan yang biasanya dilakukan di desa dan tidak melakukan kebiasaannya lagi dikota dan dengan berjalannya waktu pola pikir mereka juga berubah.

        Pada umumnya masyarakat perkotaan bersifat lebih individualisme atau lebih mementingkan kenyamanan dan kepentingan pribadi tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bahkan interaksi yang terjadi pun biasanya hanya sekedar karena ada kepentingan saja, berbeda dengan masyarakat pedesaan yang menjunjung tinggi solidaritas.

Beberapa ciri masyarakat perkotaan:

1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Masyarakat perkotaan cenderung melakukan kegiatan keagamaan hanya dirumah.
2. Individual.
3. Bersikap Kritis.
4. Berpikir Rasional.

Aspek Positif dan Negatif Perkotaan:

Aspek Positif:
1. Kemajuan IPTEK.
2. Majunya Pendidikan.
3. Banyaknya lapangan kerja.

Aspek Negatif:
1. Sikap Individualisme yang mengakibatkan ketidak pedulian seseorang kepada oranglain.
2. Kebudayaan Indonesia terlupakan dampak dari globalisasi.
3. Banyaknya kejahatan yang mengancam.
4. Kemacetan dan banjir

Referensi:
http://yuliaputri94.blogspot.com/2013/01/aspek-positif-dan-negatif-perkotaan.html

Peran Warga Negara dalam Hukum Negara Republik Indonesia

        Negara merupakan kumpulan dari beberapa kelompok manusia  yang bersama-sama mendiami atau menduduki satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan seluruh kelompok anusia tersebut . Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan.

        Menurut pasal 26 Ayat 1 Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia adalah tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di sahkan oleh undang-undang sebagai Warga Negara. Pada pasal 26 ayat 3 menyatakan syarat-syarat menjadi Warga Negara.

        Warga Negara memiliki peran penting dalam negara salah satunya ialah Bela Negara. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seorang warga yang membela negara demi mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara merupakan wujud dari kecintaannya kepada Negara tempat ia mengabdikan dirinya yang berdasarkan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945.

              Hak Warga Negara:
              A. Hak untuk memilih/memberikan suara.
              B. Hak memeluk agama.
              C. Hak dan kewajiban pembelaan negara.
              D. Hak mendapatkan pengajaran, dll.

             Kewajiban Warga Negara: 
             Menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
§  Menjunjung tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah pusat maupun daerah.
§  Memberikan suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap warga negara.

      Beberapa Peran sebagai Warga Negara:

1. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
2. Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa.
3. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
4. Menciptakan kerukunan beragama.
5. Mempertahankan kemerdekaan dan berdaulat.

        Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik sudah seharusnya melaksanakan perannya dengan baik yaitu dengan membela negara tersebut dengan penuh kecintaan dan ketulusan terhadap tanah air.

Referensi :
http://utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/peran-warganegara-dalam-aspek-kehidupan.html