Sabtu, 12 Januari 2013

Peran Warga Negara dalam Hukum Negara Republik Indonesia

        Negara merupakan kumpulan dari beberapa kelompok manusia  yang bersama-sama mendiami atau menduduki satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan seluruh kelompok anusia tersebut . Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakansatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan.

        Menurut pasal 26 Ayat 1 Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia adalah tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan di sahkan oleh undang-undang sebagai Warga Negara. Pada pasal 26 ayat 3 menyatakan syarat-syarat menjadi Warga Negara.

        Warga Negara memiliki peran penting dalam negara salah satunya ialah Bela Negara. Bela Negara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seorang warga yang membela negara demi mempertahankan eksistensi negara tersebut. Bela Negara merupakan wujud dari kecintaannya kepada Negara tempat ia mengabdikan dirinya yang berdasarkan Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945.

              Hak Warga Negara:
              A. Hak untuk memilih/memberikan suara.
              B. Hak memeluk agama.
              C. Hak dan kewajiban pembelaan negara.
              D. Hak mendapatkan pengajaran, dll.

             Kewajiban Warga Negara: 
             Menjunjung tinggi hukum/peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, baik peraturan pusat maupun daerah, baik hukum privat maupun publik.
§  Menjunjung tinggi pemerintah, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas, baik pemerintah pusat maupun daerah.
§  Memberikan suara dalam pemilu, meskipun merupakan hak politik tetapi jika dilihat dari kepentingan kelangsungan hidup bernegara menjadi kewajiban politis (demokrasi) bagi setiap warga negara.

      Beberapa Peran sebagai Warga Negara:

1. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
2. Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa.
3. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
4. Menciptakan kerukunan beragama.
5. Mempertahankan kemerdekaan dan berdaulat.

        Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik sudah seharusnya melaksanakan perannya dengan baik yaitu dengan membela negara tersebut dengan penuh kecintaan dan ketulusan terhadap tanah air.

Referensi :
http://utarikusuma.wordpress.com/2012/06/18/kewajiban-bela-negara-bagi-setiap-warga-negara/
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/peran-warganegara-dalam-aspek-kehidupan.html

Tidak ada komentar :